Aksi Unras dari Aliansi Cipayung Plus dan masyarakat Kalbar menolak terkait formasi guru agama P3K tahun 2021
Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak memonitoring aksi unjuk rasa dari Aliansi Cipayung Plus dan masyarakat Kalbar dengan Korlap Sdr. Noven Honarius (GMKI) dan massa ± 70 orang, dengan tuntutan menolak formasi guru agama P3K tahun 2021 di Kantor DPRD Prov. Kalbar dan Kantor Gubernur Prov. Kalbar, Kamis (27/05/21).
Aksi unjuk rasa Cipayung Plus dan masyarakat Kalbar diawali dengan melakukan orasi secara bergantian dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bundaran Universitas Untan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan longmarch ke arah Kantor DPRD Prov Kalbar dan Kantor Gubernur Prov. Kalbar.
Korlap Sdr. Noven Honarius (GMKI) berorasi dengan tuntutan Meminta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menunda pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru Agama atas tidak adanya Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama Non Muslim tingkat SMA/SMK, Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengevaluasi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Non Muslim yang tidak ada agar dapat memiliki kesempatan dalam mengikuti Seleksi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama Tahun 2021, dan Mendesak Gubernur Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalimantan Barat memastikan Formasi Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama Non Muslim tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat diadakan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I, Ibu Angeline Fremalco, S.H (Fraksi PDIP) mengatakan bahwa Kami dari pihak DPRD sudah meminta ketua DPRD untuk melayangkan surat meminta untuk penambahan Kouta untuk Guru agama, bahwa kami yang ada disini juga berpihak dan mengapresiasi kepada mahasiswa atas kepedulian terhadap guru-guru, kami akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan agar segera ditindak lanjuti.
Bpk. A. Sofian selaku perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalbar menegaskan bahwa formasi guru agama berbeda dengan guru umum, kalau guru umum alokasi ditentukan oleh pihak Pemda, namun untuk guru agama ditentukan oleh Kemenag. Saat ini berdasarkan kebutuhan guru agama dari masing-masing agama, kami sudah mengajukan kekurangan tenaga guru agama, namun yang turun dari tingkat pusat hanya 31 orang guru agama islam untuk tingkat Prov. Kalbar. formasi P3K tahun 2021 sudah tidak bisa dirubah karena semua kewenangan tingkat pusat, namun untuk penerimaan di tahun 2022 kami akan mengajukan kekurangan guru agama dari masing-masing agama. Tetap ada komitmen kedepannya seluruh kekurangan guru agama akan kita perjuangkan untuk penerimaan P3K yang akan datang.
BKD Kalbar sudah tidak bisa merubah kebijakan dari Menpan RB terkait dengan formasi yang sudah ditentukan, namun akan melaporkan polemik ini ketingkat pusat dengan keputusan seluruhnya berada di tingkat pusat jelas bapak A. Sofian.