thumb

Kegiatan Bimtek Penyusunan LPJ Bantuan dan Hibah Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak

Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Lantai II Ruang Takalar Grand Mahkota Hotel Jln. Sidas Pontianak Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota Kota Pontianak, telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan LPJ Bantuan dan Hibah Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 dengan tema "Peningkatan Peran Ormas Dalam Pembangunan Daerah dan Keikutsertaan Dalam Menyukseskan Pemilu dan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024" dihadiri ± 100 orang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :

 

1. Walikota Pontianak diwakili Inspektorat Kota Pontianak Ibu Caturini Apriliani S.Sos., MAP

2. Narasumber Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Prov. Kalbar Bpk. Erwin Sitorus. S.Sos 

3. Kaban Kesbangpol Kota Pontianak Bpk. Ahmad Hasyim S.T

4. Perwakilan dari FKUB Kota Pontianak Bpk. Hadrowi Awal

5. Moderator Bpk. Selamet Riyanto

6. Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Pontianak Ibu Endang Rusmawati

7. Para Ketua dan Sekretaris Ormas/OKP Se - Kota Pontianak

Laporan Pelaksanaan oleh Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Pontianak Ibu Endang Rusmawati sbb : 

 

- Komunitas-komunitas yang ada dan berbeda beda ini tetapi kita kalah masalah kota toleransi urutan kita masih 44 berkisar 34 rankingnya oleh karena itu mungkin kebetulan di sini ada ibu dewan ada beberapa organisasi yang menginisiasi toleransi yang dipayungi oleh teman-teman dari SOP ini mungkin nanti kita dorong bersama agar benda toleransi bisa berjalan dengan baik karena ini nilai yang paling rendah di kota Pontianak.

 

- Untuk menunjukkan bukti pengeluaran yang sah lengkap dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adapun peserta sosialisasi yang mengikuti pada hari ini yaitu 50 organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2023, yang berjumlah 100 orang terdiri dari unsur ketua dan sekretaris organisasi kemasyarakatan kepada Narasumber waktu dan tempat kami persilahkan.

 

Sambutan Walikota Pontianak yang di bacakan oleh Kaban Kesbangpol Kota Pontianak sbb :

 

- Tahun depan sebelum menyusun program dan kegiatan kami meminta mengundang beberapa ormas beberapa paguyuban untuk berdiskusi memberi masukan kepada kami sehingga kami  mempunyai gambaran dan pedoman apalagi di tahun 2024 tahun politik kita perlu energi perlu perhatian khusus dari kita bersama.

 

- Bapak ibu dan hadirin yang berbahagia sebagaimana kita maklumi bahwa kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia, salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan dimaksud adalah melalui sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi terciptanya tujuan kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia.

 

- Fungsi dan kewajiban seluruh organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

 

- Selain administrasi termasuk dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial lainnya kepada organisasi masyarakat dan di lingkungan pemerintah kota Pontianak, oleh karena itu kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di grand mahkota hotel pada hari ini dalam upaya kita untuk penyaman persepsi dan pemahaman secara jelas dan gamblang terhadap implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 pengganti undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

 

-Hendaknya ormas ormas yang ada di kota Pontianak mempunyai kantor ataupun sekretariat dan alamat yang jelas agar terkoordinir dengan baik semoga dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini dapat membawa pencerahan kepada kita semua dalam berorganisasi.

 

- Hadirin yang berbahagia demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini dan untuk menjadi perhatian kita semua dari semua yang telah saya sampaikan tadi saya mohon maaf bila ada perkataan yang kurang berkenan akhir kata, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan dana hibah organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2023 dengan tema peningkatan peran ormas dalam pembangunan daerah keikutsertaan dalam mensukseskan pemilu dan pilkada kota Pontianak tahun 2024 saya nyatakan dibuka.

 

Inti Penyampaian Materi oleh Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Prov. Kalbar sbb :

 

- Bagaimana untuk laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dan dana hibahnya baru pelaksanaan kegiatan bagaimana peran ormas itu adalah mitra pemerintah bersinergi jadi kita harus mewujudkan tujuan negara di mana ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

 

- Ada beberapa regulasi tentang kehormatan itu yang harus kita pahami yang harus kita baca kalau kita sebagai organisasi kemasyarakatan tentu kita tidak akan lari dari undang-undang, Ormas bersifat nirlaba tidak mencari keuntungan yang berikut dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan anggota seperti yang dilakukan oleh misalnya koperasi jadi koperasi itu hanya untuk kepentingan daripada anggotanya jadi kalau ormas itu adalah untuk kepentingan masyarakat umum.

 

- Karakteristik kepatuhan terhadap kebijakan atau pandangan pimpinan organisasi kebebasan dalam berpendapat atau berorientasi terhadap isu-isu publik jadi ormas itu harus peka peka terhadap isu-isu, penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan dan anggota atau tujuan organisasi jadi itu sebagai mediator penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan organisasi.

 

- Ormas merupakan corong yang bisa menyalurkan aspirasi rakyat tapi ada cara ada cara untuk menyalurkan bukan maksudnya kita rame-rame demo rame-rame, sudah disiapkan semua sarananya bagaimana cara ormas itu untuk menyampaikan aspirasi daripada masyarakat baru yang berikut pembendaharaan masyarakat, yang selanjutnya pemenuhan pelayanan sosial karena umumnya di ormas itu.

 

- Jadikanlah ormas sebagai perekat untuk persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara jadi memelihara ormas juga merupakan mitra pemerintah untuk memelihara dan melestarikan norma-norma nilai dan etika dan kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat lanjut.

 

- Ormas yang melaporkan baru 13 ormas sampai bulan Maret 2023 yang masih aktif 171 ormas dari 659 ormas kemana yang 488 lagi karena statusnya tidak aktif bagaimana menentukan suatu ormas itu aktif atau tidak aktif,  pertama masa kepengurusan ormas itu ada jangkanya misalnya 5 tahun 4 tahun, pada saat dia melaporkan keberadaannya kepada kita kita sebenarnya langsung minta bersedia melaporkan kegiatan tiap tahun sudah habis masa pendaftarannya atau pelaporannya tidak pernah melaporkan lagi.

 

- Hanya sedikit sekali yang melaporkan kegiatannya jadi contoh dia berkegiatan di masyarakat tidak dilaporkan ke Pemerintah melalui badan Kesbangpol, sehingga pemerintah tidak mengetahui dia berkegiatan di masyarakat atau tidak padahal itu seperti yang saya sampaikan tadi itu ada surat pernyataan bahwa bersedia melaporkan kegiatannya setiap tahun.

 

- Ada kewajiban untuk melaporkannya kegiatan ke pemerintah setempat melalui badan Kesbangpol kabupaten kota atau Provinsi, berpikiran kalau dia sudah punya SKT yang dari Kemendagri seolah-olah nggak sah dia ngurusnya lagi dari Kumham, Pentingnya Legalitas dari Kesbangpol dari Pemerintah terhadap ormas itu sendiri yang akhirnya nanti dapat menjamin eksistensi ormas tersebut jadi legalitas (SKKO) dan surat tidak  berafiliasi dengan partai Politik lain.

 

- Keberadaan Ormas terhadap Nilai nilai Demokrasi sehingga keterlibatan dan keikutsertaan ormas dalam Pemilu dan Pilkada itu dapat hak suara dan sangat penting perlu bahwa ormas itu harus meluruskan berita yang tidak benar (Hoax), inilah upaya-upaya pemerintah yang harus kerjasama sinergi dengan organisasi kemasyarakatan harus sinergi karena ormas ini meminta dana hibah mau minta bantuan melaporkannya kegiatan belum pernah melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakannya.

 

Inti Penyampaian materi oleh Inspektorat Kota Pontianak Kota Pontianak sbb :

 

- Pada perangkat daerah terutama membantu untuk memudahkan pelaksanaan dari pertanggungjawaban LPJ hibah ormas kemudian ada pengawasan pengawasannya seperti apa usaha tindakan kegiatan yang menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang kami pakai untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap LPJ dari hibah Ormas dan pengawasannya oleh Perwa.

 

- Kemudian bagaimana mekanisme dari pemberian bantuan keuangan tersebut untuk hibah ormas nah ini diatur di dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah kemudian Permendagri 77 2020, yang kedua aturan ini sudah dirangkum di dalam Perwa nomor 6 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran dan standar biaya umum untuk ormas.

 

- Berhubung bapak ibu kalau menerima dana hibah ormas harus taat dengan aturan pemerintah kota peraturan pemerintah biasanya kalau BPK melakukan pemeriksaan rata-rata temuannya SPJnya tidak lengkap SPJ-nya enggak sesuai itu  menjadi acuan kita.

 

- Pengertian Hibah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah, dilakukan setelah memperoleh pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan Pemerintah, alur permohonan hibah bahwa bapak ibu mengajukan hibah ormas disesuaikan tupoksi masing masing ormas.

 

- Kemudian mengisi daftar isian sebagaimana disediakan di dalam media elektronik Minggu ke 4 bulan April tahun berjalan dan baru cair tahun depannya, kemudian dalam bentuk proposal yang minimal memuat latar belakang maksud dan tujuan prinsip rencana kegiatan dan rencana penggunaan dana hibah tersebut.

 

- Selanjutnya setelah permohonan itu masuk administrasi verifikasi permohonan hibah setelah permohonan masuk dilakukan oleh tim permohonan bapak ibu diverifikasi dilakukan oleh tim verifikasi, oleh tim disini untuk perangkat daerah sesuai tupoksi tadi pasti nanti disesuaikan dengan fungsinya masuk ke mana nanti dilakukan verifikasi sama tim verifikasi NPHD dan proposal dan tim Verifikasi berhak melakukan revisi.

 

- Dokumen permohonan dengan nama pengurus pada saat proses pencairan jika ada perubahan maka harus dilengkapi dengan surat keputusan penggantian terlebih dahulu atau pengangkatan ormas yang bersangkutan apabila ada sengketa sudah masuk ke dalam ormas tapi ada sengketa di dalam ormas itu bisa terjadi alokasi tidak dapat direalisasikan.

 

- Tahap pencairan Hibah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen dari persyaratan jadi kebenaran keabsahan ini harus dilengkapi NPHD dan SPJ dan disesuaikan proposal yang masuk harus disesuaikan dengan nilai dan pengeluaran juga harus sama.

 

- Kemudian ada keputusan Walikota kemudian adanya NPHD surat pertanggungjawaban penerima menyatakan bahwa hibah diterima akan digunakan sesuai NPHD ini sebelum akan digunakan tapi nanti ada lagi telah digunakan di buat oleh Ormas dan bukti transfer, ada bukti laporan kegiatan dan dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan.