thumb

Kesbangpol Adakan Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Pontianak Tahun 2023

 

Kesbangpol adakan penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Pontianak Tahun 2023 bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak pada tanggal 21 Juni 2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak mewakili Bapak Wali Kota Pontianak menyampaikan terimakasih yang sebesarnya karena sudah hadir dalam kegitan ini.

Selain dalam rangka penyerahan bantuan secara simbolis kepada partai politik, agenda penting pertemuan ini adalah sebagai ajang silaturahmi antara pimpinan daerah dan pengurus partai politik.

Kepala Kesbangpol Kota Pontianak berharap pertemuan hari ini dapat mempererat tali silahturahmi antara semua yang hadir disini serta terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara pemerintah daerah dan partai politik yang ada di Kota Pontianak, mudah mudahan hubungan yang harmonis dapat senantiasa kita bina sehingga kita dapat saling bahu membahu dalam membangun Kota Pontianak yang kita cintai. Pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor 2 tahun 2011 dan permendagri nomor 78 tahun 2020.

Kemudian secara aturan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang merupakan organisasi perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi pada pelaksanaan pemerintahan umum yang dalam hal ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan politik dalam negeri.

Bantuan keuangan partai politik di Kota Pontianak merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pontianak yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. jumlah bantuan keuangan partai politik di Kota Pontianak diberikan kepada 12 partai politik sebesar Rp. 3.314.590.000 (tiga milyar tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

“Saya berharap agar bantuan keuangan partai politik  ini dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Kesbangpol Kota Pontianak.

Kepala Badan Kesbangpol juga mengatakan bahwa dana bantuan keuangan akan selalu di audit dan diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK RI) sehingga penggunaannya harus tepat sasaran, tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemillihan umum. Partai politik juga dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota partai politik terkait hak memilih dan dipilih.

Parpol dapat melakukakan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi  kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum sehingga masyarakat semakin tercerahkan.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Pontianak atau yang mewakili, Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC/DPP/DPK Partai Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pontianak.