thumb

Layanan Pengaduan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak Melalui SP4N-LAPOR!

b8326403-4847-445c-a094-e45f0990ad2b.png

Pontianak – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

SP4N-LAPOR! merupakan layanan pengaduan resmi yang dikelola pemerintah sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui sistem ini, setiap laporan yang disampaikan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan di Badan Kesbangpol Kota Pontianak, SP4N-LAPOR! dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga memperoleh penyelesaian.

Berdasarkan data pada dashboard SP4N-LAPOR!, selama periode Tahun 2020 dan Tahun 2022, Badan Kesbangpol Kota Pontianak menerima 2 laporan dari masyarakat. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan berhasil diselesaikan, sehingga tidak terdapat laporan yang masih dalam proses maupun yang belum ditangani.

Capaian tersebut menunjukkan komitmen Badan Kesbangpol Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ke depan, Badan Kesbangpol Kota Pontianak akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan demi terwujudnya pelayanan yang semakin baik.

 

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! apabila menemukan kendala, memiliki saran, maupun ingin menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik di lingkungan Badan Kesbangpol Kota Pontianak. Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.