Penerbitan (SKT) Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
Undang – Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Keterangan : 1. Permohonan masuk ke Subbagian Tata Usaha 2. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi surat permohonan 3. Tidak setuju/tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon 4. Setuju/lengkap, berkas dinaikkan ke seksi untuk diparaf dan ditanda tangani pimpinan atau pejabat yang berwenang
|
3 |
Jangka waktu Pelayanan |
1 hari (terhitung persyaratan lengkap) |
4 |
Biaya/ Tarif |
Gratis/Bebas Biaya |
5 |
Produk Layanan |
SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR) |
6
|
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
|
Email : kesbangpolptk@yahoo.com SMS Pengaduan : 081377540627 Telp : 0561 732806 Kotak Saran /pengaduan : Petugas Informasi dan pengaduan |