Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pontianak
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak bersama dengan BNNK Pontianak mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba bagi aparatur sipil negara pemerintah Kota Pontianak yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Desember 2022 yang berlokasi di Hotel Grand Kartika dan dihadiri oleh Bapak Wali Kota Pontianak diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. Peserta dari kegiatan ini adalah seluruh pejabat perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Drs. Zakaria memaparkan dalam kegiatan tersebut "Memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba bukanlah suatu perkara yang mudah untuk dilakukan, terlebih lagi modus peredaran narkoba yang dilakukan saat ini menggunakan banyak trik atau cara yang lebih rapi, sehingga kadang sulit terdeteksi. Untuk itu pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 yang berbunyi, "Masyarakat mempunyai berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika" jelasnya.(Selasa, 13/12/22).
Di lanjutkan Dengan Sambutan Yusnaldi S,Ip. M,Si Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mengatakan "Saat ini Indonesia sudah sangat merajalela, hal ini terlihat dengan makin banyaknya penggunaan narkotika dari berbagai kalangan. Narkotika tak lagi memandang usia maupun profesi. penyalahgunaan narkotika Bahkan profesi PNS pun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkotika saat ini. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 ayat (1) berbunyi: "Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS".
Yang dimaksudkan etika PNS terhadap diri sendiri adalah "Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya. Pegawai merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga perilaku dan kinerjanya menjadi perhatian publik. Jika, PNS menjadi pengguna narkoba maka akan merusak Citra pemerintah dimata masyarakat.Paparnya".
Setelah laporan dari Kabid Kesatuan Bangsa Drs. Zakaria dan Sambutan dari Wali Kota Pontianak yang diwakili oleh Yusnaldi S,Ip. M,Si Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yaitu AKBP Ngatiya, SH.MH Selaku Kepala BNNK Pontianak yang berjudul "PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI LINGKUNGAN ASN KOTA PONTIANAK" dalam paparan tersebut narasumber menjelaskan tentang ancaman narkoba global dan nasional, angka prevelensi dari tahun 2008-2021, fakta hasil survey penyalahgunaan narkoba tahun 2021, data kasus narkotika hingga persebaran daerah rawan narkoba di kota pontianak. Terjadi pergeseran pada target narkoba pada saat ini yang awalnya di umur 17 tahun keatas menjadi 17 tahun kebawah sehingga setiap keluarga menjadi tameng utama untuk mencegah persebaran narkoba.