Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 66 Tahun 2011, Tanggal 29 Desember 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak dipimpin oleh Kepala Kantoryang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Kantor mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Kesatuan Bangsa Dan Sosial Politik.
Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak:
a. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik;
b. Penyusunan rencana kerja di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik;
c. Pelaksanaan pembinaan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik;
d. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik;
e. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik;
f. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik ;
g. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik ; dan
h. Pelaksanaan tugas lain di Bidang Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik yang diberikan oleh Walikota Pontianak.
1.