Kesbangpol Kota Pontianak Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Dana Hibah Ormas Tahun 2025
Pontianak – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Ormas Tahun Anggaran 2025. Acara ini dilaksanakan di Hotel Ibis Pontianak pada Kamis (26/6/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan ormas penerima hibah, serta instansi pembina dan pengawas terkait.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Bapak Amirullah, MA, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah ormas.
“Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas pengelolaan dana hibah. Diharapkan para pengurus ormas dapat memahami secara menyeluruh kewajiban pelaporan yang sesuai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan yang baik,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat serta Inspektorat Kota Pontianak. Analis Hukum Ahli Pertama, Ulwan, mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar, menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan ormas sebagai syarat utama transparansi, akses kerja sama, serta perlindungan hukum.
“Ormas berbadan hukum memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami mendorong percepatan proses pendaftaran ormas, baik berbentuk yayasan maupun perkumpulan,” ujarnya.
Ulwan juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilik manfaat (beneficial ownership) setiap tahun sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Kota Pontianak, Caturini Aprilani, mengingatkan bahwa pelaporan dana hibah harus dilakukan secara akuntabel dan tepat waktu. Ia menilai bahwa masih banyak laporan yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Pelaporan bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik dan negara,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan dana hibah merupakan sinergi antara Kesbangpol sebagai pembina dan Inspektorat sebagai pengawas.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta, yang terdiri dari pengurus ormas penerima hibah, menyampaikan berbagai tantangan teknis dalam penyusunan laporan. Kesbangpol berharap melalui kegiatan ini, pengelolaan dana hibah dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip transparansi.