Rapat Tim Koordinasi Pakem Tahun 2025 Digelar di Kejaksaan Negeri Pontianak
Pontianak, Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap potensi gangguan terhadap kerukunan umat beragama dan keamanan nasional.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak yang turut memberikan pandangan strategis dari sisi pemerintah daerah.
Fokus Rapat: Penguatan Koordinasi dan Deteksi Dini
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak selaku koordinator PAKEM menekankan bahwa rapat ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang dari ketentuan hukum,
-
Melakukan deteksi dini terhadap aliran/aliran yang berpotensi menimbulkan konflik, serta
-
Menyusun langkah-langkah preventif dan responsif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Pontianak.
Pandangan dari Kesbangpol
Kepala Kesbangpol Kota Pontianak dalam rapat tersebut menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menangani persoalan sensitif terkait keyakinan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya:
-
Literasi kebangsaan dan moderasi beragama untuk menangkal penyebaran paham ekstrem,
-
Peningkatan peran tokoh adat, tokoh agama, dan ormas keagamaan dalam pengawasan berbasis komunitas, serta
-
Penguatan peran Kesbangpol dalam monitoring lapangan dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang bersifat promotif dan preventif.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Dibutuhkan sistem pengawasan yang bersifat kolaboratif, humanis, dan berbasis edukasi, bukan semata-mata represif,” tegasnya.
Hasil dan Rencana Tindak Lanjut
Rapat PAKEM 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting:
-
Penguatan kanal pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan aliran keagamaan,
-
Pelatihan bersama untuk aparatur daerah dan tokoh masyarakat dalam mengenali ciri-ciri aliran menyimpang,
-
Rencana penyusunan SOP bersama dalam menangani temuan lapangan yang sensitif secara sosial dan keagamaan.