thumb

Satgas Penanganan Premanisme Kota Pontianak Resmi Dibentuk

Pontianak, Juli 2025 – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas dalam menanggulangi praktik premanisme yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Melalui rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, pemerintah daerah meluncurkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.

Pembentukan satgas ini merupakan respons atas himbauan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menko Politik dan Keamanan, yang menyampaikan urgentnya penanganan terhadap kelompok preman dan ormas yang menyulitkan masyarakat dan memengaruhi stabilitas sosial dan investasi. Satgas yang sifatnya terpadu ini bertujuan memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendeteksi dini, melakukan pencegahan awal, serta menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

Rapat Pembentukan

Dipimpin oleh: Sekda Kota Pontianak

Peserta rapat: Perangkat daerah (Kesbangpol, Dinas Hukum, Dinas Perizinan), perwakilan Polresta Pontianak, Kodim, unsur TNI, serta Badan Intelijen Daerah dan lembaga terkait lainnya.

Agenda utama:

  • Menyusun SK pembentukan Satgas yang mencakup tugas, komposisi kelembagaan, serta mekanisme kerja,
  • Penentuan ketua, wakil, dan penanggung jawab teknis,
  • Menetapkan jalur pelaporan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan aduan kasus premanisme,
  • Penyusunan alur kerja mulai dari deteksi, patroli, hingga penindakan bersama Polri dan instansi.

 Tugas dan Fungsi Satgas

  • Deteksi Dini & Pencegahan

Melacak potensi pelanggaran oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas atau preman, serta menindak praktik pemalakan di ruang publik atau usaha.

  • Penindakan Terpadu

Bersama aparat hukum, memberikan sanksi hukum administratif hingga pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, misalnya kekerasan fisik atau ancaman terhadap masyarakat 

  • Pembinaan Ormas

Memberikan edukasi dan pembinaan kepada ormas terdaftar agar tetap berkontribusi positif pada masyarakat, tanpa menyalahgunakan nama ormas sebagai pelindung tindakan kriminal.

Kanal Aduan Publik

Membuka mekanisme bagi warga atau pelaku usaha di Pontianak untuk melaporkan langsung via aplikasi, call center, atau layanan masyarakat terintegrasi unit pemerintah daerah dan penegak hukum 

Tantangan dan Lanjutan

Meski sebagian besar proses administrasi pembentukan Satgas telah berjalan, terdapat beberapa tantangan, seperti:

Pemenuhan anggaran operasional, dan

Penetapan nama-nama personel pelaksana dan lokasi kantor satgas.

Pemerintah kota diberi tugas melakukan penyusunan akhir dan penyebarluasan struktur Satgas dalam waktu dekat, agar lembaga ini bisa segera beroperasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Kesimpulan

Rapat pembentukan satgas dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Satgas memiliki tugas utama deteksi dini, pencegahan, penindakan hukum, serta pembinaan ormas.

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk memperkuat mekanisme keamanan publik melalui struktur hukum yang sistematis dan responsif.